Tutorial Android Photography Tech Musik Game Travel Profilku Absurdnation BINGO! Image Map

July 08, 2013

Pajak Kendaraan Bermotor Telat, Polisi Tidak Berhak Menilang, Benarkah?

Lupa bayar pajak motor jadi kepikiran buat browsing-browsing di google dan nemu blog nya kilaubiru :D
Cekibrot!

Mas bro, akhir-akhir ini di beberapa jejaring sosial menyebar tulisan yang intinya berisi apabila pajak sepeda motor atau mobil mati alias telat bayar pajak maka Polisi tidak berhak menilang pendendara.
Ini screenshootnya
stnk tilang pajak
Copas tulisan langsung yah mas bro :)
Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi gak Berhak Nilang
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya,“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,”
Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.
kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya ? pasal berapa ? suruh menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda).

Semoga info ini bermanfaat.
Betul memang, pada dasarnya penindakan keterlambatan pajak bukan wewenang petugas kepolisian, melainkan oleh Dinas Pendapatan Daerah dalam bentuk sanksi administratif alias denda yang dibayarkan saat membayar pajak kendaraan melebihi tanggal jatuh tempo, dan akan diakumulasikan periode berikutnya. Lalu kenapa saat pemeriksaan di jalan, telat bayar pajak tetap kena tilang?
Penjelasannya begini mas bro, menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 106 ayat 5, “Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi; c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah.” Dari pasal itu berarti pajak telat nggak diperiksa dong, kan bukan bagian dari SNTK?
pajak STNK telat
Jawabannya begini, di lembar STNK sebelah kanan ada kolom pengesahan, yang isinya dicap oleh Dispenda atau Samsat, ini nih lebih jelasnya :)
pengesahan STNK telat
Jadi kalau telat membayar pajak otomatis tidak dilakukan pengesahan tahunan di STNK, sehingga STNK dianggap tidak sah. Bila kendaraan kita sudah berumur 2 tahun berarti ada 2 cap/stempel pengesahan, kalau kosong ya artinya STNK tidak sah. Jelas kan sebabnya kenapa Polisi berhak menilang :)
Demikian mas bro, terlepas bagaimana praktek dan penindakan di lapangan, orang bijak taat bayar pajak, biarin ada petugas pajak yang korupsi atau menerima suap, yang penting kita sudah memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara wajib pajak :) Dan pastinya tidak mungkin Polisi menilang kalau kita tidak bersalah ;)

Foto dari berbagai sumber
sumber:kilaubiru.wordpress.com


Paket Pembuatan Website



Mendesain udah jadi passionku sejak kecil, mulai dari maen game strategy, desain rumah-rumahan, desain baju barbienya kakakku #ehh #skip 
Dan sejak jaman SMA udah mulai kenal sama Socmed, Blog, Website CMS, pacar temen #ehh :D kemudian coba-coba bikin, dan dari situ lah saya mulai cinta ama #WebDesign



Nahh, kesempatan kali ini saya ingin berbagi ilmu dan pengalamanku tentang desain web. Yang pasti saya sangat menghargai tenaga, pikiran, dan waktu lo… kalian juga kan? :) 

Maka dari itu ane kasi tarif minim aje dah gan… 



Kami tidak menggunakan website professional, kami menggunakan Website berbasis CMS Wordpress dengan desain terbaik untuk kemudahan pelanggan setelah paket perawatan :)) 

Untuk contohnya kalian bisa lihat di Olshopbeta ku http://burnitup.id1945.com/shop atau Blog ku http://blogburnz.blospot.com 

Interested? Langsung aja kontak saya 085731533700 


Tenkyu :) 



Term: 
*TDL / Top Level Domain dapat dipilih antara .COM .NET .INFO .BIZ .ORG dsb. atau TLD indo .WEB.ID, kami belum melayani pembuatan website menggunakan domain .CO.ID .GO.ID .MIL.ID dsb. 
*Perawatan temasuk posting konten, SEO, update, dll. 
**Kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan hosting pada Paket Jadi dikarenakan menggunakan hosting gratisan. 
**Untuk perpanjangan website dapat dilakukan sendiri atau melalui kami, kecuali paket jadi. 
**Syarat dan Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...