Lupa bayar pajak motor jadi kepikiran buat browsing-browsing di google dan nemu blog nya kilaubiru :D
Cekibrot!
Mas bro, akhir-akhir ini di beberapa jejaring sosial menyebar tulisan yang intinya berisi apabila pajak sepeda motor atau mobil mati alias telat bayar pajak maka Polisi tidak berhak menilang pendendara.
Ini screenshootnya
Copas tulisan langsung yah mas bro
Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi gak Berhak NilangHal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya,“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,”Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya ? pasal berapa ? suruh menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda).
Semoga info ini bermanfaat.
Betul memang, pada dasarnya penindakan keterlambatan pajak bukan wewenang petugas kepolisian, melainkan oleh Dinas Pendapatan Daerah dalam bentuk sanksi administratif alias denda yang dibayarkan saat membayar pajak kendaraan melebihi tanggal jatuh tempo, dan akan diakumulasikan periode berikutnya. Lalu kenapa saat pemeriksaan di jalan, telat bayar pajak tetap kena tilang?
Penjelasannya begini mas bro, menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 106 ayat 5, “Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi; c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah.” Dari pasal itu berarti pajak telat nggak diperiksa dong, kan bukan bagian dari SNTK?
Jawabannya begini, di lembar STNK sebelah kanan ada kolom pengesahan, yang isinya dicap oleh Dispenda atau Samsat, ini nih lebih jelasnya
Jadi kalau telat membayar pajak otomatis tidak dilakukan pengesahan tahunan di STNK, sehingga STNK dianggap tidak sah. Bila kendaraan kita sudah berumur 2 tahun berarti ada 2 cap/stempel pengesahan, kalau kosong ya artinya STNK tidak sah. Jelas kan sebabnya kenapa Polisi berhak menilang
Demikian mas bro, terlepas bagaimana praktek dan penindakan di lapangan, orang bijak taat bayar pajak, biarin ada petugas pajak yang korupsi atau menerima suap, yang penting kita sudah memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara wajib pajak Dan pastinya tidak mungkin Polisi menilang kalau kita tidak bersalah
Foto dari berbagai sumber
sumber:kilaubiru.wordpress.com
0 komentar:
Post a Comment
Jangan lupa tinggalin komentar yee..